SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PONRE
NOMOR : /PKMP-GT/SK/ /2023
TENTANG :
IDENTIFIKASI DAN PEMENUHAN KEBUTUHAN PASIEN DENGAN RESIKO, KENDALA DAN KEBUTUHAN KHUSUS
UPT PUSKESMAS PONRE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA UPT PUSKESMAS PONRE,
Menimbang: |
|
a. bahwa untuk menjamin tercapainya hasil mutu pelayanan yang sesuai harapan pasien, diperlukan komunikasi yang baik antara petugas pemberi layanan dengan pasien maupun keluarganya; b. bahwa agar komunikasi antara petugas pemberi layanan dengan pasien dapat berjalan optimal, dipandang perlu untuk melakukan identifikasi hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Ponre tentang tentang Identifikasi dan pemenuhan kebutuhan pasien dengan resiko, kendala dan kebutuhan khusus UPT Puskesmas Ponre;
|
Mengingat: |
|
1. UU Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran; 2. UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 3. UU Nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit; 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan No.290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 6. Peraturan Menteri Kesehatan No.1691/MENKES/PER/VIII/2011Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 7. Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan:
|
|
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PONRE TENTANG IDENTIFIKASI DAN PEMENUHAN KEBUTUHAN PASIEN DENGAN RESIKO, KENDALA DAN KEBUTUHAN KHUSUS;
|
Kesatu |
: |
Identifikasi dan Pemenuhan Kebutuhan Pasien dengan Resiko Kendala dan Kebutuhan Khusus UPT Puskesmas Ponre; |
Kedua |
: |
Menentukan kewajiban identifikasi dan pemenuhan kebutuhan pasien dengan resiko, kendala dan kebutuhan khusus dalam pelayanan menjadi kewajiban bersama baik Kepala Puskesmas, petugas pendaftaran maupun petugas pemberi layanan klinis.
|
Ketiga |
: |
Identifikasi dan pemenuhan kebutuhan pasien dengan resiko, kendala dan kebutuhan khusus dalam pelayanan sebagaimana Diktum KESATU dilaksanakan sekali dalam setahun dalam sebuah rapat koordinasi antara Kepala Puskesmas dengan petugas pendaftaran dan petugas pemberi layanan klinis.
|
Keempat |
: |
Segala kebutuhan pasien dengan resiko, kendala dan kebutuhan khusus dalam pelayanan yang diidentifikasi dan dipenuhi pada saat rapat koordinasi, dilakukan tindak lanjut untuk meminimalkan resiko dan kendala sehingga proses pelayanan berjalan lancar.
|
Kelima |
: |
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Ponre Pada tanggal : KEPALA PUSKESMAS
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar